Sparepart Mobil Konsumen Dijual, Mekanik Dipolisikan

Sparepart Mobil Konsumen Dijual, Mekanik Dipolisikan
IL pelaku penggelapan

PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Binawdiya menangkap seorang mekanik di bengkel JEK, Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, usai menggelapkan spare part mobil milik pelanggan, Kamis (18/7) kemarin. 

Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku inisial IL alias Indra (39) ditangkap lantaran ketahuan menggelapkan spare part mobil milik pelanggan tempat ia bekerja. 

"Kejadiannya terungkap pada Sabtu (1/6) lalu, di bengkel milik pelaku," kata Kompol Asep, Ahad (28/7). 

Kompol Asep menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga lembar transfer Bank Mandiri terkait penyerahan uang panjar mobil dan bahan spare part mobil. 

"Sedangkan barang yang digelapkan mencakup satu buah ban serap dan satu buah plang variasi mobil," terang Kapolsek.

Proses penangkapan pelaku didasari pada kronologis kejadian sejak tanggal 24 Mei 2024 dengan pelaporan bahwa komponen mobil yang diserahkan untuk diperbaiki secara tidak benar dijual oleh pelaku. 

"Korban awalnya mendatangi tempat pelaku untuk memperbaiki mobilnya yang mengalami kerusakan. Korban kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 1 juta," jelasnya. 

Selanjutnya, pelaku mengatakan kepada korban akan menyelesaikan mobil yang hendak diperbaiki selama dua minggu.

Namun, tanpa sepengatahuan korban, pelaku memindahkan mobil tersebut ke bengkel lain dan kembali meminta uang untuk menyelesaikan perbaikan hingga Rp5 juta.

Korban kemudian mendatangi lokasi pertama tempat mobil tersebut diperbaiki namun korban tidak menemukan mobilnya.

"Pada akhirnya setelah tanggal yang dijanjikan, dan korban mendatangi bengkelnya pelaku (TKP) yang dalam kondisi tertutup dan selalu mencoba menghubugi HP pelaku namun tidak aktif," ulasnya. 

Setelah mendapati mobil nya, korban melihat beberapa komponen mobil telah hilang yaitu ban serap, palang variasi, minyak dalam tangki (BBM), kunci-kunci dan dongkrak dan kondisi mobil belum diperbaiki dengan selesai. 

Hingga korbanpun menderek mobil tersebut untuk memindahkannya dari lokasi untuk lebih aman. 

"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa beberapa komponen mobil telah dijualnya tanpa sepengetahuan korban yaitu terlebih dahulu berupa ban," ungkap Kompol Asep.

Selanjutnya, pelaku ditahan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. 

 

Berita Lainnya

Index